UANG RUSAK, BAGAIMANA SOLUSINYA?

Musibah tak dapat ditolak. Pada suatu saat lemari kayu jati – yang waktu beli digaransi bebas rayap- ternyata kalah juga oleh serbuan rayap yang berasal dari lantai. Maka terjadilah, semua barang habis dilahap oleh hewan kecil-kecil itu. Dari buku, kain batik, baju,termasuk….uang kertas. Memang primitif sekali saya ini menyimpan uang kertas di dalam lemari! Saya ingat, waktu itu dalam kondisi tergesa-gesa harus pergi, sehingga belum sempat menyetorkan ke bank.

Uang sobek masih bisa diselotip. Tapi kalau geripis sampai hampir separuh bagian….tentu hilang nilainya. Sempat termangu-mangu juga untuk beberapa lamanya. Menyesali betapa cerobohnya saya. Belum lagi memikirkan buku-buku yang terpaksa harus direlakan masuk keranjang sampah. Kalau kebanjiran atau kebakaran, masih bisa digolongkan force majeure. Naudzubillah min dzaalik! Tapi ini kemakan rayap….! Salah siapa? Rayap? Lemari?

Sampai akhirnya saya memberanikan diri menanyakan apakah saya bisa menukarkan uang rusak tersebut ke bank syariah langganan saya. Bank syariah tertua di Indonesia, dimana saya menjadi nasabahnya semenjak pertama kali berdiri di negeri ini, demi menghindari yang syubhat-syubhat. Jawaban dari petugas bank syariah, saya disuruh menanyakan hal ini ke bank konvensional plat merah.

“Kalau bank Mandiri bilang bisa ditukar, maka insya Allah bisa, bu”, demikian penjelasannya.

Maka beberapa waktu kemudian saya ke bank tersebut. Penjelasannya sebagai berikut :

Uang rusak yang bisa ditukar melaui Bank Mandiri (BM) atau langsung ke Bank Indonesia (BI). Kalau ke BM sifatnya adalah kita menyetor uang rusak tersebut ke rekening kita sendiri. Nantinya oleh bank akan diteruskan ke BI. Adapun syarat yang diajukan oleh BM adalah sbb:

  1. Bentuk fisik uang masih bisa dikenali
  2. Kerusakan tidak melebihi 1/3 bagian uang
  3. Nomor seri masih ada yang utuh (lengkap)
  4. Bagian yang robek ditambal dengan kertas sehingga menjadi seukuran aslinya
  5. Mendapatkan pemotongan 15% dari pihak bank
  6. Bank Indonesia mungkin akan pemotongan juga tapi tidak diketahui prosentasenya

Alternatif kedua adalah langsung menukarkan ke BI dan nanti akan diganti dengan uang tunai utuh. Ada dua cara menukarkan ke BI. Cara pertama adalah datang langsung ke kantor BI Pusat. Cara kedua adalah dengan memanfaatkan kantor BI keliling yang sudah ada jadwal tetapnya.

Info di dapat dari twitter BI yaitu @bank_indonesia , hotline BI di (021)131

Link : bit.ly/1CwG7Eo

Dari informasi per telepon , ternyata untuk penukaran uang rusak langsung ke BI tidak perlu melakukan penambalan uang yang sungguh menyita waktu tersebut. Alhamdulillah

 

Akhirnya dilakukanlah penukaran uang rusak tersebut ke BI, tepatnya di gedung C. Petugas menghitung uang tersebut sekaligus menyeleksinya apakah masih memenuhi syarat untuk ditukarkan. Kesimpulannya semua lembaran merah tersebut memenuhi syarat, yang artinya akan ada penggantian sesuai jumlah nominal. Alhamdulillah!!

Berikut ini petunjuk BI sebagai panduan menangani uang rusak :

1. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang tidak layak edar dengan uang rupiah layak edar di BI atau di kantor kas keliling BI, atau bank lain yang disetujui BI

2. Yang termasuk golongan uang tidak layak edar adalah : uang lusuh, uang cacat, uang rusak, uang yang sudah ditarik dari peredaran. Uang rusak sehingga tidak layak edar adalah uang yang hilang sebagian (lebih dari 50mm2), ada lubang (lebih dari 10 mm2), ada coretan, sobek (lebih dari 8 mm), dan uang ditambal selotip (lebih dari 225 mm2)

3. Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nominal adalah sbb :

A. Fisik uang lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan uang masih dapat dikenali ciri keasliannya

B. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan ukurannya lebih dari 2/3 ukuran aslinya serta masih dapat dikenali keasliannya

3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang tersebut lengkap serta ukurannya lebih dari 2/3 ukuran aslinya

 

 

Mudah?

Ya…kemudahaan penukaran ini didukung juga dengan kemudahan akses menuju Bank Indonesia. Akan lain ceritanya apabila kita berdomisili di lokasi 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar). Patut diapresiasi dan didukung kerja para petugas Bank Indonesia yang mau bersusah payah menempuh perjalanan panjang dan sulit guna mencapai lokasi 3T tersebut. Untuk apa gerangan? Tak lain dan tak bukan adalah untuk memberikan fasilitas bagi warga di daerah tersebut untuk menukarkan uang-uangnya yang sudah tak layak edar dengan uang baru. Uang lama yang sudah ditarik dari peredaran, uang lusuh, uang rusak , semuanya diganti dengan yang baru. Semua itu adalah kewajiban pemerintah yang kalau perlu ditingkatkan frekuensinya. Kalau tidak, jangan heran apabila WNI di perbatasan lebih kenal ringgit Malaysia dan Peso Philipina daripada rupiah.  

8 thoughts on “UANG RUSAK, BAGAIMANA SOLUSINYA?

    • Bisa mbak Yana. Alhamdulillah. Asalkan rusaknya masih sesuai kriteria di atas. Sayangya browser saya lagi error. Tidak bisa muat gambar. Jadi saya tidak bisa tunjukkan gambar jenis2 kerusakan yg bisa diganti. Coba saja klik link yang saya kasih itu

  1. wah info penting ini. terima kasih sharenya, bu

    pernah dapat uang 100.000 yang robek di salah satu bagian. akhirnya saya gabung dengan uang 100.000 lain lalu setor ke bank.

    pas dihitung pakai mesin, kurang satu lembar…. tapi setelah posisinya dibalik, jumlahnya jadi pas 😀

Tinggalkan Balasan ke pritakusumaningsih Batalkan balasan