Kantung Plastik Halal. Seperti Apa?

Bahwa makanan atau minuman yang masuk ke mulut kita- kemudian dicerna dan selanjutnya sari pati atau zat gizinya diserap oleh tubuh lewat pembuluh-pembuluh darah – harus halal sesuai dengan ketentuan Allah SWT, pastinya kita semua sudah tahu. Bahwa apa saja jenis makanan yang halal atau yang haram, itu pun kita semua juga sudah tahu. Namun dengan berkembangnya teknologi pengolahan pangan, kondisi sekarang tidak lagi sesederhana jaman puluhan tahun yang lalu. Sekarang, bisa saja makanan yang “halal” namun dalam pembuatannya mendapatkan tambahan zat yang belum jelas kehalalannya, maka otomatis makanan jadi tersebut juga ikut-ikutan tidak jelas kehalalannya. Misalnya, es krim atau permen empuk. Halal, kan mestinya? Tapi kalau gelatin yang berfungsi sebagai pengemulsi dan penstabil itu berasal dari hewan haram, maka otomatis makanan seremeh permen empuk pun menjadi haram. Repot? Sebetulnya tidak juga karena kita bisa berpatokan pada adanya jaminan kehalalan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia lembaga penjamin kehalalan tersebut adalah MUI. Melalui LPPOM MUI, diterbitkanlah sertifikat halal MUI, yang ditandai dengan logo khusus.

Namun ternyata…persoalannya tak sekedar bahan makanan saja. Tapi juga bahan pembungkus makanan tersebut, dalam hal ini, bahan yang dipakai secara luas adalah :
Kantung Plastik. Kantung plastik punya potensi tidak halal melalui 2 jalur.
1. Salah satu bahan bakunya ada yang berpotensi tidak halal, yaitu asam stearat (bisa vegetable base atau animal base)
2. Mesin produksi plastik, bagian rodanya diolesi lemak untuk menghindari macet. Lemak ini bisa berasal dari hewan (sapi atau babi) atau tumbuhan (vegetable base)

Tisu , titik kritisnya ada di bahan pewarna, pelarut, dan pewanginya. Merk tisu yang sudah halal diantaranya : Paseo, dan Toply (kalau ada yang terlewat mohon ditambahkan)

Untuk plastik, menurut bp. Fajar Budiono dari PT Polytama Propindo (www.detikfood), hampir seluruh plastik produksi dalam negeri sudah dinyatakan halal. Kecuali plastik impor, tentunya. Karena dari 2,5 juta tom kebutuhan plastik dalam negeri, 30%nya masih impor.

kantung plastik halal

Bagaimana tips mengenali plastik halal?
1. Cari dan amati label halal pada pembungkusnya. Jadi bukan pada masing-masing lembar kantung tersebut, namun pada pembungkus plastik kalau kita beli dalam bentuk paket 50 lembaran (lihat gambar)
2. Setelah lembaran kantong plastik dikeluarkan, gulunglah kantung plastik tersebut dan kemudian hirup baunya. Bila tercium bau minyak goreng maka palstik tersebut menggunakan bahan vegetable base, sedangkan bila tercium bau gurih, maka yang digunakan adalah bahan dari animal base. *catatan: berlatihlah terlebih dahulu untuk bisa menerapkan tips ini  * [nin]

23 thoughts on “Kantung Plastik Halal. Seperti Apa?

  1. Iya mb dok. Bagus sekali ini infonya. Kapan hari sy jg baca ttg plastik halal ini di grup myhalalkitchen, dan kaget tau kl plastik bisa dr animal base. Langsung cek ke laci, alhamdulillaah kok plastik2 sy berrlogo halal MUI semua. *legaaa

    • Alhamdulillah, ikutan lega, mbak. Asal jangan kebalik, ya. Plastiknya sudah halal, justru makanannya yang diragukan karena ada rhum atau angciu…he…he.. Kalau di Jakarta, di kawasan Pasar Induk Kramat Jati ada toko yang plangnya bertuliskan “Jual Plastik Halal”. Nah, saya ‘ngeh’ nya dari situ.

    • Yah, ini memang harus latihan, pak. Soalnya bau minyak goreng dan bau gurih itu kan mirip, ya. Yang bikin masakan gurih, salah satunya karena digoreng, ya tak? Tapi yang bikin tenang, asalkan plastiknya produk dalam negeri, kan hampir semua sudah halal. Cuma, tidak semua memasang logo halal. Disitu masalahnya.

Tinggalkan Balasan ke embunpagi2023 Batalkan balasan