Kawasan tanpa rokok menurut Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan:
PASAL 115
- FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- TEMPAT PROSES BELAJAR MENAGAJAR
- TEMPAT ANAK-ANAK BERMAIN
- TEMPAT IBADAH
- ANGKUTAN UMUM
- TEMPAT KERJA
- TEMPAT FASILITAS UMUM DAN TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN
PASAL 199 AYAT (2)
SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA MELANGGAR KAWASAN TANPA ROKOK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 115, DIPIDANA DENDA PALING BANYAK RP 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Undang-undangnya jelas, sanksinya juga jelas. Tapi penerapannya masih melempem. Di sebuah pasar grosir yang menjadi proyek percontohan area belanja tanpa rokok, jelas-jelas pemilik toko dan pengunjungnya merokok! Di dalam resto di sebuah mal, para pengunjung kebal kebul. Tatkala saya protes kepada petugas resto, mereka pun ketakutan untuk memperingatkan para perokok tersebut. Demikian juga di restorasi sebuah kereta eksekutif, ternyata malah dijadikan tempat merokok para penumpang yang sudah kebelet! Protes kepada petugas restorasi pun percuma karena mereka tidak berani menegur. Dalihnya, “memang begitulah para penumpang”. Padahal jelas-jelas tercantum di majalah KA bahwa peningkatan pelayanan KA saat ini salah satunya adalah berupa tindakan tegas dan denda bagi para perokok di dalam kereta.
Kalau sudah begini, mau tak mau kita sendiri yang harus protes! Siapa lagi yang bertanggungjawab terhadaap kesehatan kita kalau bukan diri sendiri. Ajarkan anak sedini mungkin untuk tidak menyukai asap rokok dan memrotes kalau ada orang dewasa merokok di dekatnya.
Tulisan ini sebagai bentuk kemirisan hati tatkala melihat seorang istri membelikan rokok untuk suaminya!
RT”@YLKI_ID: telp call center Dinas Pariwisata jk temukan org mrokok di hotel & restauran: 021-5263921…sanksinya:… http://fb.me/6AzWU9pdW ”
semoga peraturan yang dah dibuat mampu ditaati semua warga yang punya kebiasaaan merokok.
terutama fasilitas umum , yaitu angkutan umum, karena saya pernah kesundut rokok orang ketika diangkot, dia seenaknya aja ngebul….dan begitu tau rokoknya nyundut tangan saya bukannya minta maaf ech malah marah……………….”siapa suruh naik angkot??…………..kalau gak mau kesenggol sono naik mobil sendiri..??” malah ini yang saya dapatkan….
Alhamdulillah pemerintah semakin sadar kalau rakyat butuh kenyamanan.
Berani-beraninya ngusir simbok (reffot)! Padahal menyundut tangan orang dengan rokoknya itu saja sudah cukup buat bahan laporan ke polisi. Tapi, itu kejadian dimana? Indonesia atau Amerika?
wach kalau di amerika, gak ada yang boleh merokok dikenderaan umum mbak, kecuali tempat yg sudah ditentukan.
itu terjadi di dalam angkot di indonesia…:(
saya cuma mikir dah menyakitio rang, meski, mungkin tdk sengaja.. bukannya minta maaf ech malah ngomong ketus begitu……gak soffaan bangethz ya “D
Tapi, masih banyak yang ngerokok di angkutan dan fasilitas umum, ya dok…
Mungkin saja mereka belum tahu *prasangka baik*
Karena itu yang sudah tahu – ya kita-kita ini – harus mau ngasih tahu
semoga tegas aparatnya.. kalu ada yang merokok di angkot suka ku tegor juga loh mbak.. baikbaik sih mereka kebanyak, kalu ngeyel ya udah daku yang turun sajalah.. mending naik taxi..
Pengalaman saya, kalau para perokok di Jakarta kebanyakan pada nurut kalau ditergur. Tapi kalau perokok di luar Jawa, ditegur malah marah2.
Naik taxi juga harus pilih2 mbak Tin, terkadang para sopir itu mengemudi sambil merokok kalau pas taksinya kosong. Akibatnya mobilnya jadi bau! Residu asap juga masih menempel di mobil itu. Bahaya juga kalau kehisap kita
di RS masih banyak yg ngerokok padahal udah dilarang T_T
oya bu, novelnya sudah datang, jadi dikirimkan ndak? hehe. kalau iya, saya mau minta alamat sama nomer hp, sms saja ke saya 081327544097 😀
nah, itu para satpam RS yang harus tegas. Lebih penting lagi, tidak boleh ada dokter yang juga ngerokok. Lho, saya sudah pernah SMS alamat ke nomor itu, sudah lama malah, tapi tidak ada respon. Waktu itu nomornya saya dapat dari WPnya Filly
oooo nomer yg mana bu? 085773518074 kah? yang ke indie publishing ya bu? 😦 memang kalau nggak jam kerja nggak direspon, tapi nantinya harusnya direspon…
kalau kirim ke 081327544097 (nomer saya) belum ada yg atas nama bu dokterr… huhu. atau langsung ke depok saja? yg nomer indie publishing?
Harusnya ada satuan khusus yang memberantas para perokok di tempat2 yang tidak seharusnya, semacam litsus jaman orba dulu, hehe…
Perihal “memberantas” perilaku merokok di tempat umum secara terorganisasi pernah dilakukan oleh anggota WITT (Wanita Indonesia Tanpa Tembakau).
Setiap angkot dan tempat-tempat lain seharusnya memasang UU ini, dilaminating ukuran A4, dan petugas yustisi harus tegas menindak.
lha wong sopirnya sendiri ngerokok, pak. Diusulkan ke organda mungkin bisa. Tapi sebenarnya kuncinya ada di ketegasan aparat. Tidak hanya untuk masalah merokok di tempat umum, tapi juga untuk berbagai masalah kedisiplinan lainnya.
Wah setuju sekali mas… apa lagi buat bus patas AC, dimana sopirnya masih juga mengerokok di dalam bis….. bener-bener nyebelin…
Saya juga suka sebel sama orang yang merokok di tempat umum dan di angkot. Pernah saya tegor. Setiap kali ada yang mau merekok saya langsung buru-buru tutup hidung dan mulut di depan mata mereka. Biar deh kalau ngerasa tersinggung. Tapi bagi yang masih ada “perasaan dan tahu malu” biasanya melihat saya tutup hidung dan mulut, dia langsung mematikan rokoknya. Nah bagi yang ga tahu malu, meski sudah saya pelototin, dia malah celingak celinguk kanan-kiri, pura-pura ngak tahu. Orang yang seperti ini yang susah banget. apa musti dijewer dulu ya baru ngerti:D
Langsung dikasih tahu saja. Terkadang kalau ada anak kecil atau orang tua atau ibu2, saya tunjuk mereka2 itu sambil bilang, “Kasihan tuh anak bayi/nenek/ibu hamil sampai batuk2”. Padahal saya sendiri ibu2, dan saya juga tidak kenal dengan orang2 yang saya pakai jadi alasan tsb 🙂
Memang tidak semua orang ‘nurut’, tapi setidaknya lebih banyak yang matikan rokok daripada yang membangkang.